Adat Istiadat dan Budaya pernikahan Adat Budaya Melayu Kec.Tanah Putih Tanjung Melawan Kab.Rokan Hilir
Adat Istiadat dan Budaya pernikahan Adat Budaya Melayu Kec.Tanah Putih Tanjung Melawan Kab.Rokan Hilir Adat Istiadat Perkawinan Melayu Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan Kab.Rokan Hilir Meminang (Suluh Aei) Ketika hari yang ditentukan tiba, maka pihak keluarga laki-laki mengirim rombongan peminangan yang biasanya berjumlah 5 orang, yaitu 1 orang ketua (laki-laki) dan 4 orang anggota (2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan). Orang yang dipilih untuk menjadi ketua rombongan peminangan adalah orang yang bijak dan santun dalam berbicara dan bisa berpantun atau berseloka. Jika dalam kerabatnya orang seperti itu tidak ada, maka bisa minta tolong kepada orang lain (di luar kerabatnya) yang biasa melakukannya. Sedangkan, anggotanya yang berjumlah 4 orang itu biasanya terdiri atas 2 orang kerabat dan 2 orang tetangga. Mengantar tanda (Meante Tando) Jika peminangan disambut baik oleh pihak keluarga perempuan (disetujui), maka tahap berikutnya adalah mengantar tande . Kegiatan ini dilakukan h